Promosi UMKM Berbasis Banner di Desa Pagedangan Ilir dalam Perspektif Bisnis Islam dan Hukum Islam
Keywords:
UMKM, Perspektif Bisnis Islam, Hukum IslamAbstract
Usaha kecil, menengah, dan mikro (UMKM) memainkan peran penting dalam mendorong perekonomian daerah, terutama di daerah pedesaan. Namun, strategi promosi dan pemasaran yang terbatas masih menjadi kendala utama yang memengaruhi daya saing UMKM. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan promosi berbasis banner untuk UMKM dari perspektif bisnis Islam dan hukum Islam melalui kegiatan Praktik Lapangan (KKN) di Desa Pagedangan Ilir. Metode yang digunakan meliputi observasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang melibatkan langsung pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan banner sebagai alat promosi sederhana dapat meningkatkan visibilitas usaha, memperjelas identitas UMKM, dan menarik perhatian masyarakat setempat. Dari perspektif bisnis Islam, promosi melalui banner mencerminkan nilai-nilai Islam seperti kejujuran (shidq), transparansi, dan kepercayaan dalam penyampaian informasi. Dari perspektif hukum Islam, praktik promosi ini tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar), penyembunyian (tadlis), riba (bunga), atau perjudian (maysir), sehingga menjadi bentuk transaksi bisnis Islam yang diperbolehkan. Oleh karena itu, promosi berbasis banner untuk UMKM tidak hanya efektif secara ekonomi tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip bisnis Islam dan hukum Islam, serta berpotensi mendukung keberlanjutan dan kemakmuran UMKM di Desa Pagedangan Ilir.








